Jakarta -
Tiga anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 3 hingga 6 tahun penjara di kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah terlibat dalam kasus korupsi itu.
Tiga anak buah Johnny G Plate itu adalah Muhammad Feriandi Mirza selaku mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo, Elvanno Hatorangan selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo, dan Walbertus Natalius Wisang selaku mantan tenaga ahli di Kominfo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Feriandi Mirza divonis 5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH ...