Jakarta -
Tiga pelaku penembakan pria berinisial MAF (22) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami kenai para tersangka dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dan/atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Selasa (6/8/2024).
Rio mengatakan mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Satu dari ketiga pelaku masih berusia 17 tahun atau kategori anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.
3 Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku penembakan pria berinisial MAF di Klapanunggal. Salah satu pelaku berperan merakit senjata api.
"Kam...