Jakarta -
Tega betul yang dilakukan Aji Aditama (23) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21). Pasangan suami istri (pasutri) itu gelap mata menganiaya dua keponakannya.
Kedua korban ialah anak berusia 1 tahun 8 bulan berinisial MFW dan RC (4). Korban menderita banyak luka, bahkan si bayi dalam kondisi koma.
Polisi telah menangkap pasutri yang tinggal di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) itu. Pasutri tersebut menganiaya anak bawah lima tahun (balita) itu yang dititipkan orang tua (ortu) kandungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta kasusnya:
1. Balita Luka-luka, Bayi Koma
Kedua korban berusia 1 tahun 8 bulan dan 4 tahun mengalami kekerasan fisik di sekujur tubuhnya dan luka lebam hingga salah satunya kritis. Si bayi bahkan alami koma.
"Terhada...