Jakarta -
Penyelundupan narkoba jenis ganja jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta digagalkan. Aparat mengembangkan kasus hingga disita sekuintal kilogram (kg) ganja.
Ganja tersebut bukan ganja biasa. Petugas menyita 113,65 kg ganja asal Thailand yang memiliki sejumlah rasa.
Dua orang ditangkap. Seorang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam radar perburuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini hasil kolaborasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu.
Simak, berikut sejumlah fakta-faktanya:
1. 2 Orang Ditangkap
Aparat gabungan menangkap dua orang terkait kasus Read Entire Article