Jakarta -
Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding terhadap vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa mempermasalahkan nilai uang pengganti yang dibebankan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus kepada SYL.
"Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding diantaranya adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa," ujar Jaksa KPK Muhammad Hadi, dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Hadi menyebut SYL cenderung berbelit-belit ketika memberikan keterangan. Selain itu, KPK berharap hukuman SYL bisa menimbulkan efek jera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONT...