Jakarta -
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti dilaporkan oleh anggota DPD, Filep Wamafma, ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Filep melaporkan LaNyalla atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu disampaikan oleh kuasa hukum Filep, Achmad Junaedy, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Junaedy menyebutkan dugaan pelanggaran etik itu terkait kejadian di sidang paripurna DPD pada 12 Juli 2024.
"Kedatangan kami ke Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI untuk mengajukan aduan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPD RI," ujar Junaedy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Junaedy, perilaku LaNyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD, yang menya...