Jakarta -
Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim menyoroti aturan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ikut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Luqman mewanti-wanti jangan sampai aturan itu justru jadi pintu untuk remaja melakukan seks bebas.
"Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja," kata Luqman Hakim, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
Luqman menggarisbawahi tentang makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang dapat menciptakan persepsi salah mengenai seksualitas di usia remaja. Dia melihat aturan ini bisa berpotensi mempromosikan hubungan seksual di usia muda.