Jakarta -
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Melansir dari cuitan di akun X-nya, @prastow, pria yang akrab disapa Prastowo ini mengatakan pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sendiri bukanlah hal yang baru. Penetapan PPN tersebut tersebut telah berlaku sejak 30 tahun lalu.
"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," kata Yustinus, dikutip Senin (16/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menjelaskan penetapan tarif itu untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Sebab,...