Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Owa Siamang ke Dubai

1 week ago 6
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Jakarta -

Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan tiga satwa langka oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial GMA (36). Hewan yang hendak diselundupkan adalah Owa Siamang dari Sumatera.

Upaya penyelundupan itu digagalkan seusai petugas mencurigai koper milik tersangka di pengecekan pada Kamis (29/8). Koper itu tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) - Dubai (DXB).

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan resminya, Jumat (30/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini tersangka diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penggagalan penyelundupan ini sekaligus bekerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina.

Gatot menerangkan, Owa Siamang merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatera. Hewan itu memiliki ciri khas kantung di tenggorokkannya yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.

"Sedangkan Owa Ungko atau dikenal dengan nama Owa Janggut Putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut. Hewan primata tersebut kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia," I imbuh Gatot.

Owa Siamang ini masuk dalam Appendix I CITES atau hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdaganganInternasional. Hewan tersebut dan terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Owa Siamang ke DubaiBea Cukai Gagalkan Penyelundupan Owa Siamang ke Dubai (Foto: dok. istimewa)

"Di Indonesia, Owa Siamang dan Owa Ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," ungkapnya.

Selanjutnya, GMA bisa mendapatkan Owa Siamang itu dari seorang penyedia satwa langka di Indonesia. Niat hati, GMA hendak menjual hewan itu di Dubai, Uni Emirat Arab.

"Pelaku juga mengakui telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara terutama negara-negara asia untuk kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika," ucapnya.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Owa Siamang ke DubaiBea Cukai Gagalkan Penyelundupan Owa Siamang ke Dubai (Foto: dok. istimewa)

Tersangka disangkalkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar. Mereka dikenai pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar.

"Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan ilegal. terakhir saya mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi," kata Gatot.

(yld/yld)

Read Entire Article