Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan rokok dan barang ilegal yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai dengan total nilai Rp 642.334.060. Pemusnahan itu dilakukan pada Kamis (29/8) di Pabrik Gula Madukismo Yogyakarta.
Adapun barang yang dimusnahkan adalah 489.424 batang rokok yang ditaksir nilainya mencapai Rp 629.914.060, kemudian 720 butir obat-obatan dengan nilai Rp 800.000, 11 pasang sepatu senilai Rp 11.000.000, dan 25 buah lensa kontak seharga Rp 620.000.
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari penyegelan yang dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta selama periode Mei 2023 sampai Januari 2024, dan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
“BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal baik mandiri maupun hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dengan para aparat penegak hukum lainnya,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan dalam siaran pers, Kamis (29/8).
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara penghancuran dan pembakaran. Tujuannya, agar fungsi dan sifat awal barang rusak dan hilang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Pemusnahan tersebut telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola BMMN.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang, dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tegas Tedy dalam siaran pers.