Jakarta -
Pengibaran bendera merah putih termasuk kegiatan pokok peringatan HUT RI setiap tanggal 17 Agustus. Adapun ukuran bendera merah putih untuk dikibarkan pada saat upacara HUT RI atau Hari Kemerdekaan RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut informasi ukuran bendera merah putih untuk upacara 17 Agustus.
Ukuran Bendera Merah Putih untuk Upacara 17 Agustus
Pada saat upacara HUT RI yang digelar tanggal 17 Agustus, bendera merah putih akan berkibar di istana kepresidenan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ukuran bendera merah putih untuk upacara 17 Agustus di istana kepresidenan adalah 200 cm x 300 cm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, UU No 24 Tahun 2009 juga mengatur ukuran bendera merah putih untuk dikibarkan di tempat lain selain istana kepresidenan. Ini rinciannya.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Aturan Pengibaran Merah Putih saat Upacara 17 Agustus
Berikut aturan pengibaran bendera merah putih saat upacara HUT RI tanggal 17 Agustus.
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
(kny/imk)