Jakarta -
Pemerintah dikabarkan tengah berencana mengubah pemberian subsidi KRL menjadi berbasis NIK. Hal ini terungkap dalam dokumen Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Padahal selama ini dengan subsidi yang diberikan pemerintah, masyarakat bisa memanfaatkan layanan KRL Jabodetabek dengan tarif Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk 10 kilometer berikutnya. Pengenaan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016.
Sedangkan sisa ongkos perjalanan ini akan ditanggung pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanta...