Bogor -
Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa RA alias Alung (20). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membunuh kekasihnya, Fitria Wulandari (22), pada Desember 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim ketua Irwanto saat sidang putusan di PN Kota Bogor, dilansir Antara, Selasa (6/8/2024).
Kuasa hukum korban, Dennis Ellandi, mengatakan putusan jaksa hampir maksimal karena Alung sebelumnya dituntut Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat ada pertimbangan lain dar...