Jakarta -
Program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based sudah dibuka. Kementerian Kesehatan menunjuk sejumlah rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama. Dalam periode pendaftaran pertama, Kemenkes menerima 52 peserta didik untuk enam rumah sakit berikut:
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
- RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
- RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
- RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
- RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024. Informasi lebih detail bisa diakses DI SINI. (https://ppds.kemkes.go.id/.)
Perlu diketahui, rilisnya PPDS berbasis rumah sakit tidak lantas menghilangkan sistem berbasis universitas. Pasalnya, perluasan PPDS hospital based diharapkan bisa meningkatkan jumlah produksi dokter dan dokter spesialis dalam setahun, sehingga tidak ada lagi kekurangan tenaga dokter di wilayah terpencil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota" ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg Arianti Anaya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Sabtu (10/9/2024).
"Peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan," lanjut drg Arianti.
Kelebihan PPDS Hospital Based: Gratis Biaya Kuliah-Bantuan Biaya Hidup
Pemerintah memastikan PPDS hospital based tidak dibebankan biaya kuliah lantaran dokter residen ditetapkan sebagai pegawai di rumah sakit tempat berpraktik. Mereka juga dijanjikan mendapatkan bantuan biaya hidup dengan kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulan.
NEXT: Apa Saja Syaratnya?