Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Cak Imin dilaporkan terkait urusan tim pengawas haji DPR yang menyangkut istrinya, Rustini Murtadho.
"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," kata pelapor yang mengatasnamakan Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Musyanto mengatakan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Cak Imin. Sebagai bukti dari laporannya, Musyanto menyertakan print out pemberitaan media online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada indikasi penyalahgunaan itu tad...