Jakarta -
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ikut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempelajari aturan tersebut.
"Nanti akan kami pelajari dan kami akan coba terapkan. Nanti di Dinas Pendidikan dan juga kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin kepada Wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Budi mengatakan Disdik DKI Jakarta akan menindaklanjuti kebijakan itu usai berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"...