Jakarta -
Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno meluruskan kabar Kepala SMP N 19 Depok Nenden Eveline diberhentikan terkait kasus manipulasi rapor 51 siswa. Sutarno menegaskan Nenden Eveline diberi sanksi teguran bukan diberhentikan.
"Oh iya, itu yang perlu saya luruskan bahwasanya ada informasi-informasi di media ataupun IG bahwasanya Kepala SMP Negeri 19 dicopot (dipecat) itu tidak benar," kata Sutarno kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Sutarno menjelaskan ada mekanisme pemberian hukuman disiplin kepada PNS. Dia menekankan Nenden tidak diberhentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, informasi yang telah beredar itu sudah beberapa juga kita luruskan bahwasanya kami di dalam PNS ada mekanisme dalam melakukan pemberian hukuman disiplin kepada PNS tersebut. Jadi, kalau memang ...