Jakarta -
Narapidana kasus narkotika berinisial HS mengendalikan sabu dari balik Lapas di Tarakan, Kalimantan Utara. Selain mengendalikan peredaran sabu, HS juga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
Terkait hal ini, Plt Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan. Dia menyebut, pengungkapan kasus HS juga bermula dari informasi yang disampaikan Kemenkumham kepada Bareskrim Polri.
"Warga binaan di dalam lapas itu ada 300 ribu orang, 300 ribu orang itu (di antaranya) 145 ribu orang itu adalah tindak pidana narkoba. Nah tindak pidana narkoba yang di dalam ini, tentu menjadi bagian dari kami, dari investigasi bersama-sama dengan Bareskrim," kata Reynhard dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Reynhard tak membantah masih adanya narapidana yang masih nekat melakukan peredaran narkotika dari balik jeruji. Dia menyebut akan menindak tegas siapa saja yang terlibat.
"Ini juga untuk memperingatkan untuk orang yang di dalam jangan lagi bermain-main dengan narkoba dan orang yang di luar untuk mempengaruhi yang sudah di dalam," kata dia.
Reynhard menegaskan pihaknya juga akan menindak tegas apabila ada oknum petugas yang terlibat. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba.
"Termasuk pegawai yang juga bermain. Ini temasuk bersih-bersih yang juga bagian dari kerja sama yang dilakukan bersama-sama dengan teman-teman. Jadi sinergi sangat baik, mari kita berantas narkoba di mana pun berada," tegas Reynhard.
Pencucian Uang Narkoba Rp 2,1 T
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba jenis sabu. Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) berinisial HS di Lapas Tarakan.
HS diketahui ditangkap pada 2020 lalu terkait kasus peredaran gelap narkotika. Pada perkara itu dia divonis hukuman mati.
Namun, hukuman HS diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum banding.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut HS mengendalikan peredaran sabu sejak 2017-2024. Bahkan saat sudah mendekam di balik jeruji, aktivitas haram itu masih dilakukannya.
Selama beroperasi sejak tahun 2017, total perputaran uang dari hasil peredaran sabu mencapai angka Rp 2,1 triliun. Dari angka tersebut, total senilai Rp 221 miliar dipakai untuk membeli sejumlah aset seperti mobil hingga tanah.
(mea/dhn)