Jakarta -
Kuasa hukum mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Otto Cornelis (OC) Kaligis membantah dakwaan terhadap kliennya yang disebut melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. OC meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa terhadap kliennya.
Mulanya, OC menjelaskan Achmad Fauzi menjadi Karutan KPK pada periode ketiga. Dia menyebut hal itu berbeda dengan dakwan jaksa yang menyebut peristiwa pengumpulan uang dari tahanan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih pada periode pertama dan kedua.
"Pada periode ketiga, yaitu di bawah kepemimpinan Terdakwa VI Achmad Fauzi sebagai karutan KPK, kebiasaan tersebut tidaklah diketahui oleh Terdakwa VI, bahkan sama sekali tidak pernah ada perintah dari Terdakwa VI kepada rekan-rekannya atau bawahannya," kata OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan T...