Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk 12 Gerai Samsat yang terletak di pusat perbelanjaan di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Kerja sama ini dalam rangka mempermudah masyarakat membayar pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
Diketahui, penandatanganan perjanjian dilakukan di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat pada Rabu (7/8) kemarin.
"Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama 12 (Dua Belas) Gerai Samsat ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap kerja sama ini dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan sistem pelayanan perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. Di sisi lain, keberadaan Gerai Samsat diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan pengurusan pelayanan administrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat kini dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi yang lebih strategis dan nyaman, yaitu di pusat-pusat perbelanjaan yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, acara ini dihadiri langsung oleh perwakilan 12 pusat perbelanjaan tempat gerai Samsat berada, di antaranya:
1. Jakarta Timur:
- PT Wahana Cipta Sejahtera, pengelola Pusat Grosir Cililitan sejak 18 Desember 2021.
2. Jakarta Selatan:
- PT Melawai Jaya Realty, pengelola Blok M Square sejak 6 Desember 2011.
- PT Artisan Wahyu, pengelola Gandaria City sejak Desember 2010.
- PT Betawi Jaya Mandiri, pengelola Mall Metro Kebayoran sejak 18 Desember 2021.
- PT Perwita Margasakti, pengelola ITC Kuningan sejak 18 Agustus 2022.
3. Jakarta Barat:
- PT Bangun Cipta Karya Perkasa, pengelola Mall Taman Palem sejak tahun 2008.
4. Jakarta Utara:
- PT Duta Wisata Loka, pengelola Pluit Village sejak Agustus 2017.
- PT Praja Puri Indah Real Estate, pengelola Pasar Pagi Mangga Dua sejak 15 Mei 2018.
- PT Maju Santosa Cemerlang, pengelola Koja Trade Mall sejak 20 Januari 2022.
5. Jakarta Pusat:
- PT Duta Pertiwi, pengelola ITC Cempaka Mas sejak 7 Maret 2022.
- PT Grand Indonesia, pengelola Grand Indonesia sejak 12 Oktober 2022.
- PT Gemilang Kelola Sentra Bisnis, pengelola Lindeteves Trade Center Glodok sejak 14 November 2023.
Selain pengelola 12 pusat perbelanjaan di atas, sebelumnya pada 25 Januari 2024 dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama untuk gerai Samsat di Lippo Mall Puri. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI, dan PT Puri Bintang Terang selaku pengelola pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri.
(akd/akd)