Jakarta -
Direktur PT Ruang Artis Management, Yanti Nofinato, menggugat penyanyi Ghea Youbi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tudingan wanprestasi.
Dalam gugatannya, Yanti Nofinato menggugat penyanyi kelahiran Bandung itu senilai Rp 4,2 miliar setelah memutus kontrak secara sepihak.
"Jadi, hari ini kita mendampingi klien kami dari ruang artis manajemen. Hari ini kita menggugat Ghea Youbi karena dia telah melakukan tindakan wanprestasi dengan memutus secara sepihak kontrak yang sebenarnya itu masih berlangsung dengan klien kami. Total itu sekitar 4,2 miliar," kata kuasa hukum PT Ruang Artis Management, Kiagus Ahmad, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, mantan kekasih pesepakbola Gian Zola itu memutus kontrak secara sepihak pada September 2023.
"Kontraknya itu dari Juni 2022 sampai Juni 2024. Dan baru berjalan satu tahun tiga bulan, Ghea Youbi secara sepihak itu memutus kontrak dengan klien kami tanpa pemberitahuan apapun," terang Kiagus Ahmad.
Pihak Ruang Artis Management sendiri tak tahu alasan Ghea Youbi memutus kontraknya secara sepihak.
"Tidak ada, tidak ada alasan. Tiba-tiba saja dia memutus kontrak," ujar Kiagus Ahmad.
Atas pemutusan kontrak secara sepihak itu, Ghea Youbi diminta membayar denda sesuai yang tertulis dalam kontraknya dengan PT Ruang Artis Management.
"Karena kan ini kan jelas kok di dalam kontrak itu harus bayar penalti, sama dia harus bayar denda karena dia mengambil job. Hanya itu saja yang kita minta, dan itu sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh klien kami dengan Ghea Youbi," pungkasnya.
Ghea Youbi sendiri belum bisa dimintai keterangan mengenai hal ini. detikcom sudah berupaya menghubungi tapi belum ada jawaban.
(ahs/wes)