Jakarta -
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memastikan siap memenuhi panggilan penyidik KPK jika dipanggil untuk diperiksa lagi. Dia menyebut hingga kini belum menerima surat panggilan untuk diperiksa kembali oleh lembaga antirasuah.
"Siap, siap untuk dipanggil," kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Kendati begitu, Hasto mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mungkin tahu kalau baru sibuk Pilkada," jawab Hasto berkelakar.
Alasan KPK Belum Panggil Hasto
KPK menjelaskan alasan belum melakukan panggilan lanjutan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. KPK mengatakan pemanggilan tiap saksi tergantung kebutuhan penyidikan.
"Kita tunggu saja karena kalau seandainya memang penyidik membutuhkan keterangannya baik itu di perkara tersangka HM dan perkara DJKA nanti penyidik akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Hasto terakhir kali diperiksa oleh penyidik KPK di kasus Harun Masiku pada 10 Juni lalu. Dalam pemeriksaan itu, ponsel dan buku catatan milik Hasto disita KPK.
Pemeriksaan tersebut belum rampung dituntaskan. Hasto mengaku penyidik belum menanyakan mengenai materi pokok perkara. Pemeriksaan 10 Juni itu juga menjadi awal rangkaian perlawanan hukum PDIP kepada penyidik KPK atas penyitaan ponsel dan buku Hasto.
Di akhir Juni 2024, Hasto mengatakan siap kembali diperiksa oleh KPK di kasus Harun Masiku. Dia mengaku bersedia memenuhi panggilan KPK pada Juli 2024.
Saat dugaan keterlibatan Hasto di kasus Harun Masiku tengah disorot, KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan kepada Hasto di kasus korupsi di PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemanggilan itu dijadwalkan pada 19 Juli lalu. Namun, lagi-lagi Sekjen PDIP tersebut tidak memenuhi panggilan KPK. Pihak Hasto beralasan surat pemanggilan yang dilayangkan KPK di kasus tersebut mendadak.
(ond/aud)