Hotel Penyelenggara Kontes Transgender di Jakarta akan Dapat Teguran Tertulis

1 month ago 19
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Ajang kontes kecantikan yang diikuti transgender digelar di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat. Ajang tersebut pun mendapat kecaman dari banyak pihak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat akan membuat sanksi kepada Hotel Orchardz. Sanksi itu merupakan imbas penyelenggaran kontes kecantikan transgender di hotel tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat Budi Suryawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen hotel tersebut. Menurut dia, pihak hotel mengaku salah atas kejadian yang terjadi di tempatnya itu. 

"Dia (pihak hotel) ngaku bersalah. Mungkin nanti kami akan membuat surat teguran," kata Budi di Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

Menurut dia, surat teguran itu akan direkomendasikan terlebih dahulu kepada Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, Dinas Parekraf yang akan membuat surat teguran pertama untuk pihak hotel.

Ia menjelaskan, pihak dinas tak bisa sembarangan dalam memberikan sanksi berupa penutupan. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sanksi penutupan tidak bisa diberikan untuk kesalahan administrasi. 

"Tidak ada penutupan karena itu hanya kesalahan (administrasi)," kata dia.

Ia menjelaskan, hotel itu dinyatakan bersalah karena melanggar norma agama. Dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 disebutkan bahwa sanksi untuk hotel yang melanggar aturan itu diberikan teguran tertulis. 

"Jadi bukan penutupan. Jadi kalau misalnya ada kasus prostitusi, judi, dan narkoba, itu bisa kami tutup langsung, tapi kalau misalnya ini kan cuma itu aja. Jadi hanya teguran tertulis saja," kata Budi.

Apabila hotel itu masih melakukan pelanggaran, pemerintah bisa memberikan teguran kedua. Sanksi berupa teguran tertulis itu akan berlaku hingga tiga kali. Ketika kedapatan melanggar untuk keempat kalinya, pemerintah akan memberikan sanksi penghentian sementara.

Read Entire Article