Jakarta -
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebut pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) legal dalam negeri berpotensi gulung tikar lantaran adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketua Umum APTI Agus Parmuji menyoroti pasal 435 yang tertuang dalam beleid tersebut.
Agus mensinyalir isi pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Misalnya, pasal 435 yang berbunyi, "Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan."
Agus Parmuji menilai apabila pasal 435 berlaku, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak.