Jakarta -
Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendiskusikan implementasi program perlindungan kecelakaan lalu lintas. Adapun program itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan pentingnya FGD yang digelar Senin (23/7) yang lalu ini sebagai sarana untuk mendapatkan masukan dari para ahli mengenai implementasi perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas.
"Dalam konteks masyarakat yang dinamis, diskusi mengenai penerapan regulasi menjadi sangat relevan," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto dalam keterangan tertulis Sabtu (3/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivan menambahkan bahwa perubah...