Jakarta -
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap orang yang berkendara di jalan raya. Menurut Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, terdapat penandaan atau penggolongan SIM.
Artinya, pengguna kendaraan wajib memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya. Berikut jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia.
Jenis-jenis SIM
Pengguna sepeda motor atau mobil di Indonesia wajib mengetahui apa saja jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya. Mengutip informasi dari laman Indonesiabaik.id, berikut jenis-jenis SIM di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. SIM A
- SIM A: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg jenis mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan
- SIM A Umum: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg jenis mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
2. SIM B
- SIM BI: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg jenis mobil bus dan mobil barang perseorangan
- SIM BI Umum: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg jenis mobil bus umum dan mobil barang umum
- SIM BII dan BII Umum: Untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan kereta gandengan lebih dari 1.000 kg.
3. SIM C (Untuk pengguna motor)
- SIM C: Untuk motor berkubikasi tidak lebih dari 250 cc
- SIM C1: Untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama
- SIM CII: Untuk motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
4. SIM D
- SIM D: Untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor. SIM D setara dengan SIM C.
- SIM D1: Untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A atau mobil.
Ada SIM Format Baru Mulai Juli 2024
Dikutip dari laman Instagram Korlantas Polri, SIM format baru berlaku mulai bulan Juli 2024. Berikut ciri-ciri SIM format baru.
- Terdapat gambar kendaraan, seperti mobil dan motor
- Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk
- Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil
- Biaya pengurusan tidak berubah.
(kny/jbr)