Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara soal isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi. Berdasarkan isu yang beredar, Munaslub akan diselenggarakan besok, Sabtu (14/9).
Salah satu agenda Munaslub adalah menggantikan Arsjad Rasjid dari jabatannya sebagai Ketua Kadin Indonesia dan akan digantikan oleh Anindya Bakrie. Saat ini dikabarkan ada Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB).
Merespons hal itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyatakan upaya menggelar Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
“Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Munaslub Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Eka menjelaskan Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tutur Eka.
Eka menambahkan, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.
“Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional. Tantangan perekonomian ke depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” katanya.
Dihubungi kumparan, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan kegiatan Munaslub yang rencananya dilakukan besok adalah ilegal.
“Tidak ada munaslub, ngarang dan tidak sesuai UU Mengenai Kadin, Keppres No 18 tahun 2022 dan seluruh peraturan organisasi. Kalau ada itu (Munaslub) tidak legal dan tidak sesuai dengan konstitusi,” kata Yukki kepada kumparan.
Yukki menjelaskan, kegiatan Munaslub besok diselenggarakan oleh sekelompok kecil Kadin Indonesia yang berambisi untuk mengambil alih. “Ini sekelompok kecil yang berambisi untuk mengambil alih Kadin,” tegasnya.