Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), kembali mengingatkan kepada para calon kepala daerah berstatus petahana atau incumbent, untuk mengambil cuti selama Kampanye Pilkada berlangsung.
Komisioner KPU Sulut, Awaluddin Umbola, mengatakan jika sebelum masa kampanye berlangsung, maka mereka harus secepatnya mengajukan cuti, agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Seluruh jajaran KPU di Kabupaten dan Kota harus mengingatkan kembali soal cuti kampanye ini, jika di daerah itu ada calon petahana yang kembali mencalonkan diri," ujar Awaluddin.
Menurut Awaluddin, sebagai penyelenggara teknis, KPU punya tugas untuk mengingatkan kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta Pilkada 2024, termasuk soal cuti kampanye tersebut. Hal ini juga agar calon tidak terkena masalah.
Dijelaskan Awaluddin, di Sulut sendiri, rata-rata ada calon petahana yang kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Untuk itu, dia meminta agar mereka harus segera mengajukan cuti kampanye agar tidak terkena persoalan dan diproses oleh Bawaslu.
"Karena soal cuti kampanye ini untuk petahana itu penting, karena jika tidak ada, ya masuk pelanggaran itu," katanya kembali.