Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sambas berhasil meringkus seorang penadah gas LPG 3 kg. Penadah tersebut berinisial DR (38) itu ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Penangkapan DR ini dilakukan berkat pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sambas. Diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap 6 pelaku pencurian warung sembako dan gas LPG 3 kg. Para pelaku beraksi di 13 lokasi yang tersebar di Kecamatan Sambas, Galing, Sebawi, Sajad, dan Paloh.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan total gas LPG yang dicuri berjumlah 480 tabung.
"Dari 13 TKP pencurian, para pelaku menjual hasil curiannya kepada DR, warga Singkawang," ungkap Rahmad kepada wartawan, Minggu, 8 September 2024.
Rahmad mengatakan, saat ditangkap di kediamannya pelaku tidak melakukan perlawanan. "Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Polres Sambas," ujar Rahmad.
Gas LPG 3 kg itu dibeli oleh DR seharga Rp 120 ribu per tabung kosong. Sedangkan, untuk tabung isi dibeli dengan harga Rp 150 ribu per tabung.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk foya-foya," tukas Rahmad.