Sidoarjo -
Polisi membongkar kasus penipuan penjualan perumahan fiktif di Sidoarjo, Jawa Timur. Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, Fatimatul Zahro (28), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dilansir detikJatim, Sabtu (3/8/2024), ada tujuh orang korban yang melaporkan kasus penipuan itu ke polisi. Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan masing-masing kerugian korban bervariasi.
Christian menjelaskan tujuh orang menjadi korban yakni F (perempuan) kerugian Rp 210 juta, A (perempuan) kerugian Rp 199 juta, D (laki-laki) Rp 378 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu M (perempuan) Rp 189,6 juta, H (perempuan) Rp 199 juta, W (perempuan) Rp 251 juta, dan N (perempuan) Rp 372 juta. Uang yang dibayarkan para korban di atas merupakan ...