Jakarta -
Kejaksaan Agung menyebut bakal mengajukan banding terhadap atas putusan hakim terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Putusan yang ada dinilai rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya.
"Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari jaksa penuntut umum menyatakan banding," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Kendati begitu, Kuntadi belum menjelaskan detail proses upaya banding yang akan dilakukan. Dia meminta awak media untuk menunggu informasi selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana dan tindak lanjutnya seperti apa, nanti kita tunggu," pungkasnya.
Sebagai informasi...