Kejari Lebak Usut Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Multatuli

1 month ago 13
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Lebak -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, mengusut dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli. Salah satu yang diusut terkait mark up anggaran perbaikan pompa.

"Dugaan salah satunya mark up perbaikan pompa. Kemudian, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, padahal di RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) ada. Kemudian, soal penunjukan pihak ketiga yang tidak sesuai regulasi," kata Kasie Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Dia menjelaskan, penyertaan modal yang diselidiki senilai Rp 15 miliar pada anggaran 2020. Irfano menerangkan, anggaran untuk perbaikan 15 pompa sebesar Rp 2,9 miliar dinilai janggal karena bisa digunakan untuk membeli unit pompa baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dokumen perencanaan mereka mau membeli pompa baru tapi waktu kegiatan berubah jadi perbaikan. Keputusan membeli atau memperbaiki ini juga tidak didasari rekomendasi dari tim pemeliharaan yang mengetahui kondisi pompa di lapangan," jelasnya.

Kata Irfano, puluhan saksi dari internal dan eksternal PDAM sudah dimintai keterangan. Saat ini, Kejari Lebak masih menunggu hasil audit kerugian negara.

"Estimasi audit kerugian negara sekitar 1-2 bulan namun kami sudah mulai melihat siapa calon tersangkanya," pungkasnya.

(aud/aud)

Read Entire Article