Jakarta -
Kementerian Perdagangan menyita barang elektronik hingga pakaian impor ilegal. Ada sembilan barang impor ilegal yang disita karena tidak memenuhi hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rusmin Amin mengungkap nilai barang-barang impor itu sebesar Rp 1,33 miliar. Produk yang diekspose merupakan hasil pengawasan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar periode Januari-Juli 2024.
"Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan ada pelanggaran atas tata niaga impor post-border berupa ketiadaan dan ketidaksesuaian dokumen Laporan Surveyor (LS) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor & Tahun 2024. Kami mengimbau para pelaku usaha tertib hukum dalam menjalankan usahanya," kata Rusmin, dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/9/2024).
ADVERTISEMENT
...