Jakarta -
KPK mengundang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi terkait dengan heboh dugaan penggunaan jet pribadi. Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut Kaesang memang bukan subjek hukum yang ditangani KPK karena bukan penyelenggara negara tetapi menurutnya hal ini perlu dilakukan.
"Melakukan klarifikasi atas isu-isu tersebut adalah merupakan lingkup tugas kewenangan KPK. Yang bersangkutan mungkin memang bukan penyelenggara negara, tapi semua publik mengetahui siapa sosok yang bersangkutan. Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh yang bersangkutan ada kaitannya misalnya dengan jabatan-jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya," ucap Nawawi kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Secara terpisah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung salah satu program KPK yang melibatkan para ketua umum parpol termasuk Kaesang. Alex menyoroti soal salah satu nilai antikorupsi yaitu dengan hidup sederhana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu saudara Kaesang saat ini menjadi Ketua Umum PSI dan KPK beberapa waktu lalu sudah melakukan pendidikan politik cerdas berintegritas. Dalam rangka itu kami mendorong saudara Kaesang itu supaya di dalam perilaku kehidupan sehari-hari maupun selaku ketua partai politik itu juga jadi role model nilai-nilai antikorupsi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan di hari yang sama.
"Salah satunya apa nilai-nilai antikorupsi? Hidup sederhana," sambung Alex.
Alex mengatakan klarifikasi kepada Kaesang terkait isu fasilitas jet pribadi penting untuk dilakukan. Klarifikasi itu, kata Alex, untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
"Kalau KPK tidak melakukan klarifikasi, ini bisa jadi modus untuk melakukan pencucian uang atau apa pun tentunya atau aset. Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu dan kami tidak mengklarifikasi, ya enggak benar juga," jelas Alex.
Menurut Alex, KPK juga tidak menutup mata terkait fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang berasal dari urusan bisnisnya. Jika fakta itu ditemukan KPK saat klarifikasi Kaesang, kata Alex, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa melakukan penelusuran.
"Misalnya itu bagian dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, nggak ada persoalan, bukan korupsi bukan gratifikasi. Apakah selesai itu? Oh nggak. Kalau itu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan yang diberikan kepada saudara Kaesang berarti itu bagian dari penghasilan. Biarlah menjadi urusannya Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak ketika nanti ada laporan pajak tinggal dicek apakah ada penghasilan berupa fasilitas tadi itu," tutur Alex.
"Jadi tidak selesai di KPK tapi ketika itu bagian fasilitas yang diberikan perusahaan itu menjadi penghasilan yang bersangkutan dan itu pasti temen-temen dari Ditjen Pajak yang akan menindaklanjuti itu. Itu mekanismenya. Buat KPK hanya ingin mengklarifikasi terkait ada tidaknya unsur atau relevansinya dengan penyelenggara negara dan juga untuk melakukan pendidikan antikorupsi," sambungnya.
KPK juga meminta peran aktif Kaesang dalam menjelaskan fasilitas jet pribadi diterimanya. Namun, Alex mengatakan penjelasan pribadi dari Kaesang itu tidak akan menghentikan undangan klarifikasi yang telah dijadwalkan KPK kepada Ketum PSI tersebut.
"Sebelum mengundang kadang-kadang dari pihak akan kita klarifikasi dia sudah men-declare terkait berita yang ada di masyarakat. Kan baik juga bagi yang bersangkutan. Apakah itu nanti akan menghenti klarifikasi yg dilakukan KPK? Tentu sesuai dengan kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi," tutur Alex.
Dia menambahkan, deklarasi yang dilakukan Kaesang nanti diharapkan memuat bukti-bukti pembayaran mengenai jet pribadi yang digunakannya bersama Erina.
"Kami sih berharap ketika melakukan deklarasi apapun disertai bukti dong 'oh nggak saya bayar sendiri ini loh bukti transfernya' jadi clear dong. Hal seperti itu yang sebetulnya tidak sekadar deklarasi tapi juga tolong dong sertakan buktinya," pungkas Alex.
(ygs/dhn)