KY Periksa Keluarga Dini Sera Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Besok

1 month ago 14
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Jakarta -

Keluarga Dini Sera Afrianti telah melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY). KY akan memeriksa keluarga Dini selaku pelapor besok.

"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim," kata anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Laporan dari pihak Dini itu telah diterima oleh KY pekan lalu. Mukti mengatakan pemeriksaan kepada pelapor akan berlangsung secara tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan bersifat rahasia sehingga digelar secara tertutup," katanya.

Mukti memastikan proses pelaporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur akan diproses tuntas oleh KY. Pihak majelis hakim pemberi vonis bebas juga akan diperiksa oleh KY.

""KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," katanya.

Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7). Mereka melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.

"Kembali hari ini kita masih memperjuang keadilan di RI, kita berharap, kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, kepada wartawan di KY, Senin (29/7).

Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak 3 majelis hakim tersebut. Dia juga berharap putusan KY mengubah wajah hakim di Indonesia.

"Dan kami berharap putusan dari KY itu merubah wajah hakim di RI untuk lebih berhati-hati lebih bijaksana, lebih arif dalam memutuskan perkara mengedepankan keadilan dan kebenaran," ucapnya.

Gregorius Ronald Tannur diketahui divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

"Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak Terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

(ygs/dhn)

Read Entire Article