Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong para pimpinan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Sebab menurutnya, aturan hukum yang memberi perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga tak akan terwujud tanpa kepedulian pimpinan DPR RI.
"Karena tidak memiliki aturan yang melindungi, ancaman pelanggaran hak-hak dasar pekerja rumah tangga akan sulit diatasi dan pekerja rumah tangga akan selalu menjadi korban," kata Lestari dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Lestari menjelaskan Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melaporkan 10 hingga 11 Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi korban kekerasan dalam sehari. Jika dalam satu hari tercatat 24 jam, artinya terjadi satu tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar PRT di Indonesia setiap dua jam.
...