Jakarta -
Kementerian ESDM menambah titik serah dan suplai serta mengubah penggunaan moda transportasi penyaluran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.
"Keputusan ini mengakomodir penambahan detail titik serah dan titik suplai, serta perubahan penggunaan moda transportasi dalam penyaluran BBN Jenis Biodiesel," bunyi keterangan di Instagram, Rabu (11/9/2024).
Pada Pasal I aturan tersebut dijelaskan, beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 Tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Yang Dicampurkan Ke Dalam Bahan Bakar Minyak diubah.