Marbut di Jakut Ngaku Dapat Sabu dari Tahanan Lapas untuk Dijual

1 month ago 19
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Jakarta -

Polisi menangkap pria bernama Sueb (48) alias Abdul Karim, yang berprofesi sebagai marbut masjid, karena bertransaksi menjual narkoba jenis sabu di kawasan Koja, Jakarta Utara. Polisi mengatakan Sueb mendapatkan sabu dari salah satu tahanan lapas.

Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan Sueb mengambil barang dari pria berinisial A di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Sueb melakukan transaksi langsung di ruang kerjanya yang berada di masjid.

"Saudara S ini mengambil barang dari Saudara A (Abad) di daerah Semper Barat. Saudara S melakukan kegiatan transaksi langsung di ruangan kerja (ruangan istirahat) Saudara S (yang berada di masjid)," kata M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengakuannya...

Read Entire Article