Jakarta -
Polisi menangkap pria bernama Sueb (48) alias Abdul Karim, yang berprofesi sebagai marbut masjid, karena bertransaksi menjual narkoba jenis sabu di kawasan Koja, Jakarta Utara. Polisi mengatakan Sueb menjual 27 paket narkoba sejak 2019.
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di ruangan masjid itu, polisi menemukan 27 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil.
"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku Saudara S ini per paket seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta," kata M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahroni mengatakan Sueb sudah beraksi selama 5 tahun sejak 2019. "Dari 2019, berarti sekitar lima...