Jakarta -
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berbicara tentang izin pendirian rumah ibadah yang kian menjadi masalah masyarakat. Dia mengingatkan para kader Gerindra untuk mempermudah hal tersebut jika terpilih pada Pilkada 2024.
Mulanya Yaqut mengatakan pihaknya berkomitmen mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Karena itu, dia mengatakan, dalam aturan terbaru, pendirian rumah ibadah hanya ditujukan ke Kemenag.
"Tetapi masih ada hambatan, hambatannya apa? Kepala daerah. Kepala daerah, setelah lolos rekomendasi, kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Gekira atau Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Geki...