Jakarta -
Setelah agresi militer Israel terhadap Palestina, gerakan boikot terhadap produk dan perusahaan yang terafiliasi Israel semakin gencar dilakukan di Indonesia. Aksi ini semakin menguat dengan diterbitkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023, mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina adalah haram.
Namun belakangan ini, aksi boikot ini tidak hanya diarahkan ke produk yang terafiliasi dengan Israel saja, namun ada produk negara lain yang dianggap juga layak untuk diboikot, yakni Prancis.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin berpendapat bahwa Prancis sudah mengabaikan hak asasi manusia, termasuk hak umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya dengan benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, masyar...