Jakarta -
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, melakukan perbaikan petitum terkait permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Novel mengatakan perbaikan itu diharapkan dapat memperluas pihak-pihak yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Novel dalam sidang perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Dalam petitum terbarunya, Novel meminta syarat calon pimpinan KPK berusia 50 tahun atau memiliki pengalaman menjalankan tugas-tugas pokok KPK selama satu periode jabatan. Usia maksimal adalah 65 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK ...