Jakarta -
Polisi mengungkap pabrik di Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang mengganti daging sapi dengan jeroan memiliki puluhan karyawan. Dalam satu hari, pabrik tersebut bisa memproduksi hingga 200 ribu butir bakso.
"Jumlah karyawan 50-60 orang, satu hari produksi 200 ribu butir semuanya. Kalau kita kemas, taruhlah kemasan sedangnya 10, berarti 20 ribu kemasan," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Dalam satu bulan, Victor menyebut pemilik pabrik bisa mengantongi omzet hingga Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keuntungan ke tersangka pribadi, setelah dipotong semua itu, kurang lebih Rp 15 juta per bulan yang masuk pribadi ke dia," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sudah menetapkan satu tersangka. Dia adalah MT (43) selaku pemilik penanggung jawab pabrik tersebut.
"MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ," jelasnya.
Segudang Permasalahan Pabrik
AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan pabrik bakso tersebut sudah berdiri sejak 2009. Namun, pabrik itu bermasalah sejak berganti kepemilikan ke tangan MT (43).
"Jadi kalau itu beroperasi di bawah pimpinan tersangka dari tahun 2018, tapi memang dia bahkan sudah beroperasi dari tahun 2009," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang saat dihubungi, Rabu (7/8).
Victor mengatakan mulanya perizinan pabrik tersebut cukup baik. Namun saat beralih kepemilikan kepada pria MT, perizinan dan hal lainnya mulai bermasalah. Label halal dari MUI juga izin edar dari BPOM tidak diperpanjang.
"Contoh dari tahun 2014 label halalnya sudah tidak berlaku, tidak diperpanjang, tahun 2023 izin edar BPOM juga sudah tidak berlaku," kata dia.
"Satu dia mencantumkan keterangan dalam label atau etiket kemasan tidak sesuai dengan isi barang, bakso sapi ternyata isinya tidak ada daging sapi. Kedua, tidak mencantumkan label halal, ketiga tidak memiliki izin edar, keempat dia tidak mencantumkan tanggal waktu kedaluwarsa," imbuhnya.
(wnv/dwia)