Jakarta -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi memberlakukan aturan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. Kebijakan tersebut efektif berlaku per tanggal 15 Agustus 2024.
Diketahui, rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
"Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id," ujar Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan nasabah yang tidak melakukan transaksi secara kredit maupun debit selama 180 hari, selain biaya admin tabungan dan kartu, maka akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi...