PBNU Minta Bapak Kos Makan Kucing Dihukum, Ingatkan Dosa Aniaya Hewan

1 month ago 16
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Jakarta -

Bapak kos di Semarang, Jawa Tengah, Nur Yanto (63), ditetapkan jadi tersangka usai menyiksa dan memakan daging kucing. Ketua PBNU Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta agar pelaku dihukum.

"Kalau menurut agama Islam memang haram memakan daging kucing, dan jika memang ada aturan negara yang melarang ya harus dihukum," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Gus Fahrur kemudian mengingatkan tentang dosa besar bagi penganiaya hewan, terutama kucing. Dia menjelaskan hadis Nabi tentang wanita yang menganiaya kucing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu dia dosa besar, bahkan ada hadis yang menjelaskan ada wanita masuk neraka karena menyiksa kucing," tutur dia.

Dia berharap pelaku dihukum untuk memberikan efek jera. Menurutnya apa yang dilakukan Nur Yanto melukai hati masyarakat, terutama pecinta kucing.

"Sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi. Dan ini sangat melukai hati kelompok masyarakat yang penyayang kucing," jelasnya.

Selain itu, Gus Fahrur juga menjelaskan ayat Al-Qur'an tentang larangan memakan daging binatang buas. Salah satu binatang buas di antaranya yang memiliki taring.

"Dalam ayat Al-Qur'an diterangkan haram memakan yang kotor, jorok dan menjijikkan, termasuk binatang buas. Allah berfirman, yang artinya, '(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk', QS. Al-A'raf ayat 157," sebut dia.

Gus Fahrur juga menjabarkan hadis Nabi Muhammad tentang hukum mengkonsumsi hewan yang bertaring. Menurutnya, memakan daging hewan yang bertaring hukumnya haram.

"Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram' (HR. Muslim)," katanya.

"Dari Ibnu 'Abbas, beliau berkata: 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram' (HR. Muslim). Demikian juga Abi Tsa'labah, beliau berkata: 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring' (HR. Bukhari)," imbuhnya.

Bapak Kos Makan Kucing Jadi Tersangka

Nur Yanto (64), bapak kos di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menganiaya kucing hingga tewas kemudian memakan dagingnya. Namun, NY tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dua kali sepekan.

Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengatakan Nur dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) UU RI Nomor 14 Tahun 2014 dan/atau Pasal 302 KUHPidana tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, polisi tidak menahan Nur Yanto.

"Karena ancaman di bawah lima tahun, kita wajibkan lapor. Lapor seminggu dua kali," kata Johan di Polrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari celurit yang gagangnya dipakai untuk menghantam kucing hingga mati sampai Magic Jar untuk memasak kucing dengan cara direbus. Sementara itu, Nur mengaku melakukan aksinya sudah cukup lama agar gula darahnya tidak tinggi karena mengidap diabetes.

"Kalori rendah, gula darah tetap rendah. Rasa daging, enak. Cari kucing di rumah. Iya datang sendiri," kata Nur.

(lir/aud)

Read Entire Article