Jakarta -
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengkritik kebijakan pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan untuk membuka keran ekspor pasir laut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Kurang dari dua bulan sebelum lengser, Presiden Jokowi masih saja mengeluarkan kebijakan yang cenderung menyengsarakan rakyat. Kebijakan itu adalah izin ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," kata Fahmy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Padahal, kata Fahmy, ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003 oleh era pemerintahan Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.