Jakarta -
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan banyak pasal-pasal kontroversial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan maupun aturan turunannya. Aturan tersebut dinilai dapat menekan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) semakin menegaskan posisi pelaku usaha industri rokok elektronik untuk menolak aturan yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu pasal PP 28/2024 yang berpotensi semakin mengancam kelangsungan industri ini adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau alternatif di media sosial.
Di samping itu, RPMK yang masih berupa rancangan juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Keduanya dapat memberatkan bagi pengusaha ke...