Jakarta -
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus importasi, pangan, dan kosmetik ilegal senilai Rp 13 miliar. Delapan orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita melihat bahwa total kerugian negara yang bisa diakibatkan dari perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku tindak pidana ini berkisar di angka sekitar Rp 12-13 miliar," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).
Delapan tersangka yang ditangkap masing-masing WNI berinisial MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) dan MF (23). Kemudian satu orang merupakan WN Tiongkok berinisial LX (43) dan mantan WN Nigeria berinisial A (51).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi dibagi menjad...