Jakarta -
Polisi mengungkap kendala dalam mendalami kasus kematian anak 1 tahun yang tewas dibanting ibu sendiri, TY (35), di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pasalnya, keluarga menolak autopsi jenazah korban.
"Info dari penyidik, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi. Kemudian dijelaskan penolakan itu di surat pernyataan dari keluarga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8/2024).
Polisi mengatakan alasan keluarga menolak autopsi jenazah korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena nggak tega dan sudah ikhlas," jelasnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024. Korban meninggal dunia sehari setelah dirawat di rumah sakit, tepatnya pada Senin, 5 Agustus 2024.
"Memang pada saat kejadian, jadi itu saksi eyang korban, jadi ibu mertua dari pelaku, bersama dengan 3 orang saksi inisial D, A, dan AN itu lagi ngobrol di depan teras," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dihubungi, Kamis (8/8).
TY saat itu di dalam rumah kemudian mengangkat anaknya. Keluarga yang berada di teras tak sempat mencegahnya lantaran TY keburu membanting anaknya.
"Pada saat kejadian, pelaku ada di dalam mengangkat si anak dan pas terlihat itu sudah dibanting anak tersebut ke ubin," jelasnya.
Pelaku Diobservasi di RS
Sejauh ini polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap TY karena melantur saat diperiksa. Polisi membawa TY ke RS Polri untuk diobservasi kejiwaannya selama 14 hari.
"14 hari observasi dulu, jadi hasilnya menunggu 14 hari," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dihubungi, Kamis (8/8).
Polisi mengatakan saat ini TY belum bisa diambil keterangan apakah ada bisikan atau hal sebagainya yang mendorong pelaku melakukan hal tersebut.
"Sejauh ini pelaku belum bisa diambil keterangan," jelasnya.
Bintoro mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat untuk TY agar dilakukan pemeriksaan psikiater terhadap kejiwaannya. Pihak kepolisian masih menunggu hasil kejiwaan TY selama 14 hari.
"Kami juga sudah mengirimkan surat untuk pemeriksaan psikiater terhadap kejiwaan dari saudara TY ini ya kita tunggu insyaallah informasi observasi dulu selama kurang lebih 14 hari. Baru dari situ hasil pemeriksaannya kita bisa sampaikan," tuturnya.
(mea/mea)