Selain itu, ada juga kabar bonus atlet peraih medali olimpiade Paris tidak dikenakan pajak. Berikut ini rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga BBM RON 92, Pertamax. Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina mulai Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
Kenaikan harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD).
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, kenaikan harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. Harga baru Pertamax menjadi Rp 13.700/liter (harga untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen)
“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Heppy.
Bonus Peraih Medali Olimpiade Paris Bebas Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan kepada bonus atlet peraih medali Olimpiade Paris 2024.
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Dalam unggahannya di akun X @prastow, bonus atlet Olimpiade sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi dan Menpora Dito Ariotedjo.
"Mengenai bonus juga sudah disampaikan Presiden dan Menpora, pula perlakuan khusus untuk kepabeanan dan perpajakan sudah menjadi praktik lazim selama ini," ungkapnya, dikutip Sabtu (9/8).